Informasi Piagam Audit Internal
“Piagam Audit Internal ini menetapkan kerangka kerja, kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal [Nama Perusahaan]. Dokumen ini disusun untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan internal dilakukan secara independen dan objektif guna memberikan nilai tambah serta meningkatkan operasional perusahaan.”
Misi Audit Internal “Memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) dan konsultasi yang objektif untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.”